MAKALAH TANAQUDH ILMU MANTIQ

  

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Mantiq merupakan alat atau dasar yang penggunaannya akan menjaga kesalahan dalam berpikir. Lebih jelasnya, mantiq merupakan sebuah ilmu yang membahas mengenai alat dan formula berpikir, sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari cara berpikir salah.  Dalam memperlajari ilmu ini kita pasti akan menemukan sub bahasan mengenai tanaqudh (kontradiktif).

Seperti yang telah kita bicarakan dalam pembahasan lafadz, bahwa tanaqudh adalah dua hal yang tidak bisa berkumpul dna tidak bisa pula keduanya tidak ada, dalam satu objek dan waktu yang sama. Karena yang tidak bisa berkumpul dan berpisah itu dua hal. Karenanya sering pula disebut sebagai nama naqhidain. Di sini kami akan mencoba sedikit mengulas mengenai pembahasan tanaqhud mulai dari pengertian, syarat, dan cara pembuatan.

  1. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana pengertian dari tanaqudh (opposition)?
  2. Bagaimana syarat-syarat sebuah tanaqudh (opposition)?
  3. Bagaimana klasifikasi tanaqudh (opposition)?
  1. Tujuan
  1. Mengetahui pengertian dari tanaqudh (opposition).
  2. Mengetahui syarat sebuah tanaqudh (opposition).
  3. Mengetahui klasifikasi tanaqudh (opposition).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Tanaqudh (Opposition)

Dalam bahasa latin tanaqudh juga disebut sebagai opposition. Tanaqudh secara bahasa yaitu berlawanan, tanqudh atau hukum kontradiksi ialah dua qadhiyyah (kalimat) yang saling berlawanan secara positif dan negatif. Sehingga yang satu benar dan yang lainnya salah.[1] Menurut istilah dalam mantiq, tanaqudh merupakan berbedanya dua qadhiyyah dipandang dari ijab (kepastian) salibahnya dan kebenarannya. Jika dua qadhiyyah berbeda (tanaqudh) dengan sendirinya salah satu qadhiyah itu pasti benar.[2]

Terdapat pendapat mengenai pengertian dari tanaqudh, sebagai berikut:

اختلاف القضيتين بالإيجاب والسلب على وجه يقتضى لذاته أن تكو إحدا هما صادقة والأخرى كاذبة

Artinya : “Tanaqudh ialah perbedaan dua qadhiyyah di dalam ijab dan salbnya atas dasar yang dikehendaki menurut dzatnya bahwa salah satu dari qhadiyyah itu yang satu benar dan yang lainnya bohong (salah)” (Al-Ibrahim, 1981: 165).

Di samping itu, ada juga yang mengemukakan pengertian tanaqudh sebagai berikut:

 

هو اختلاف القضيتين فى الإيجاب والسلب اختلافا يقتضى صدق إحداهما و كذب الأخرى

Artinya: “Tanaqudh merupakan perbedaan dua qhadiyyah di dalam ijab dan salbnya, perbedaan yang mana mengakibatkan salah satu qhadiyyah itu benar dan yang lainnya salah” (Al-Midani, t.t.: 43).

Kedua pengertian tersebut redaksinya sedikit berbeda tetapi hakikatnya sama, yaitu menekankan kepada perbedaan dua qhadiyyah, di mana yang satu benar dan yang lainnya salah.

Contoh:

  1. Tiap-tiap besi ialah logam. Naqidhnya (kebalikannya), sebagian besi bukan logam.
  2. Tiap-tiap manusia ialah binatang. Naqidhnya (kebalikannya), sebagian manusia bukan binatang.

Dari contoh tersebut, tampaklah qhadiyyah yang satu jelas benarnya, sedangkan yang kedua sebagai naqhidnya/kebalikannya jelas salahnya. Jadi untuk membuktikan kebenaran satu qadhiyyah, perlu melihat kebalikannya yang salah itu, maka tetaplah qadhiyyah itu benar.[3]

  1. Syarat-Syarat Tanaqudh

Untuk menentukan benar tidaknya keputusan, diperlukan ittihad dan ittifaq (kesatuan dan kesamaan), antara unsur-unsurnya atau juga dapat dikatan sebagai syarat-syaratnya, yaitu:

  1. Kesamaan dalam maudhu’ (subjek)

Contoh: Ahmad dosen >< Ahmad bukan dosen.

Ariri petani >< Ariri bukan petani

Fendi arsitek >< Fendi bukan arsitek.

Ibrahim orang yang mengerti >< Ibrahim bukan orang yang mengerti

  1. Kesamaan dalam mahmul (predikat)

Contoh: Sari makan >< Sari tidak makan.

  1. Kesamaan dalam zaman/waktu.

Contoh: Ali mengaji pulang hari ini >< Ali tidak pulang hari ini.

  1. Kesamaan dalam makan (tempat)

Contoh: Salim duduk  di depan kelas >< Salim tidak duduk di depan kelas.[4]

  1. Kesamaan dalam quwwah dan fi’il
  1. Contoh tanaqudh yang benar fi’il saja: Bear merupakan sesuatu yang kita buat dari anggur >< Bear merupakan bukan seseuatu yang kita buat dari anggur.
  2. Contoh tanaqudh yang benar quwwah saja: Cuka merupakan anggur yang dengan sendirinya berubah menjadi cuka >< Cuka bukanlah anggur yang dengan sendirinya berubah menjadi cuka.
  1. Kesamaan dalam al-kulli dan juz’i
  1. Contoh kesamaan dalam al-kulli

Santri Darussalam semuanya tampan >< Santri Darussalam semuanya tidak tampan

  1. Contoh kesamaan dalam juz’i

Santri Darussalam sebagian tampan >< Santri Darussalan sebagian tidak tampan.

  1. Kesamaan dalam asy-syarat

Contoh: Thahir akan mengajar jika sehat >< Thahir tidak akan mengajar jika sehat.

  1. Kesamaan dalam al-idhafah (sandaran)

Contoh: Ust. Iskandar ayah Aisy guru Darussalam >< Ust. Iskandar ayah Aisy bukan guru Darussalam.[5]

Jika delapan syarat tersebut tidak terdapat di dalam qadhiyyah, maka tidak tercapai tanaqudh.[6] Untuk lebih memperjelas, maka berikut ini dikemukakakn contoh dua qadhiyyah yang tidak memenuhi syarat tanaqudh:

a)        Tidak ada kesamaan maudhu’ (subjek)

Contoh: Muhammad tidur >< Ali tidak tidur.

Manusia hidup >< Batu tidak hidup.

b)        Tidak ada kesamaan mahmul

Contoh: Muhammad sekolah >< Muhammad tidak mandi.

Ali menulis >< Ali tidak makan.

c)        Tidak ada kesamaan zaman (waktu)

Contoh: Muhammad tidur tadi >< Muhammad tidur kemarin

Ali menikah tadi >< Ali tidak menikah kemarin.

d)        Tidak ada kesatuaan makan (tempat)

Contoh: Muhammad duduk di kamar >< Muhammad duduk tidak duduk di dapur.

Ali tidur di kamar >< Ali tidak tidur di sofa

e)        Tidak ada kesamaan quwwah dan fi’il

Contoh: Narkoba itu khamar (pada dasarnya) >< Narboka bukan khamar (dalam kenyataan).

Korupsi itu mencuri (pada dasarnya) >< Korupsi itu bukan mencuri (pada kenyataannya).

f)          Tidak ada kesamaan kulli dan juz’i

Contoh: Ayam itu sebagian hitam >< Ayam itu semuanya hitam.

Manusia sebagian sekolah tinggi >< Manusia semuanya sekolah tinggi.

g)        Tidak ada kesamaan syarat

Contoh: Ali akan sekolah jika sehat >< Ali tidak sekolah jika tidak sehat.

Muhammad makan jika lapar >< Muhammad tidak makan jika tidak lapar.[7]

h)        Tidak ada kesamaan idhafah (sandaran)

Contoh: Ahmad pandai (dalam ilmu tajwid) >< Ahmad pandai (dalam ilmu mantiq).

Umar sebagai bapak (bagi Qasim) >< Umar sebagai bapak (bagi Jalil).[8]

  1.  Klasifikasi atau Metode Pembuatan Tanakudh
  1. Tanaqudh Qadhiyyah Hamliyah

Terbagi menjadi empat macam, yaitu:

  1. Qadhiyyah Syakhsiyyah atau Qadhiyyah Muhmalah

Cukup hanya berubah kaifnya (kepastian tidaknya/ijab salibahnya). Contoh:

Yang asalnya : Khalid menulis (ijab) .

Menjadi : Khalid tidak menulis (salab).

Yang asalnya : Manusia itu hewan.

Menjadi : Manusia itu tidak hewan.

  1. Qadhiyyah Musawwaroh

Cara mentanaqudhkannya dengan mengubah soernyaSoer itu adakalanya kulliy (setiap, semua, seluruh) dan adakalanya juz’i (sebagian).

1)     Mujabah kulliyah  : Semua manusia perlu makan.

Saalibah juz’iyyah : Sebagian manusia tidak perlu

makan.

2)     Saalibah kulliyah : Semua kayu berbuah.

Mujabah juz’iyyah : Sebagian kayu tidak berbuah.[9]

  1. Tanaqudh Qadhiyyah Syartiyah Muttashilah

Tanaqudh qadhiyyah syartiyah muttashilah merupakan tanaqudh pada rangkaian dua kalimat (qadhiyyah) dimana kalimat satu muqaddam dan kalimat dua tali saling berkaitan, dirangkai menggunakan syarat: jika, kalau, betapapun, dan sebagainya.

  1. Jika makhsushah mujabah, lawannya salibah. Contoh:

Jika bersungguh-sungguh Ahmad akan lulus >< Tidaklah jika bersungguh-sungguh Ahmad akan lulus ujian.

  1. Jika kulliyah mujabah, lawannya juz’iyyah salibah. Contoh:

Manakala beriman itu selamat dalam hidupnya >< Tidaklah manakala beriman, orang-orang yang berakal itu selamat dalam hidupnya.

  1. Jika juz’iyyah mujabah, lawannya kulliyah salibah. Contoh:

Jika sungguh-sungguh, sebagian mahasiswa memperoleh penghargaan >< Tidaklah sama sekali jika sungguh-sungguh mereka memperoleh penghargaan.

  1. Jika muhmalah mujabah, lawannya kulliyah salibah. Contoh:

Jika ahli kitab beriman, mereka lebih baik >< Tidaklah jika ahli kitab beriman mereka lebih baik.

Dari keterangan di atas, maka tanaqudh qadhiyyah syarthiyyah muttashilah ialah apabila:

Makhshushah mujabah  ><  Makhsushah salibah

Kulliyah mujabah   ><  Juz’iyyah salibah

Juz’iyyah mujabah   ><  Kulliyah salibah

Muhmalah mujabah   ><  Kuliiyah salibah[10]

  1. Tanaqudh Qadhiyyah Syarthiyah Munfashilah

Tanaqudh qadhiyyah syarthiyah munfashilah merupakan tanaqudh pada rangkaian dua kalimat dimana kalimat satu dengan kalimat dua tidak saling berkaitan. Masing-masing kalimat tersebut diikat dengan kata adakalanya.

  1. Jika makhshuhah mujabah, lawannya makhsushah salibah. Contoh: Adakalanya Ali di kampus hari ini, atau diluar kampus >< Tidaklah adakalanya Ali di kampus hari ini, atau di luar kampus.
  2. Jika kulliyah mujabah, maka lawannya juz’iyyah salibah. Contoh: Selamanya adakalanya suatu berita benar atau salah >< Kadang-kadang  adakalanya suatu berita benar atau salah.
  3. Jika juz’iyyah mujabah, lawannya kulliyah salibah. Contoh: Kadang-kadang adakalanya sayur banyak di pasar, adakalanya sedikit >< Tidak sama sekali adakalanya sayur banyak di pasar, adakalanya sedikitl.
  4. Jika muhmalah mujabah, lawannya muhmalah salibah. Contoh: Adakalanya mobil berjalan, adakalanya berhenti >< Tidak sama sekali adakalanya mobil berjalan, adakalanya berhenti.[11]

Melihat keterangan di atas, maka tanaqudh qadhiyyah syarthiyyah munfashilah ialah apabila:

Makhshushah mujabah  >< Makhshushah salibah

Kuliyah mujabah  >< Juz’iyah salibah

Juz’iyyah mujabah  >< Kulliyah salibah

Muhmalah mujabah  >< Kulliyah salibah.[12]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Tanaqudh atau hukum kontradiksi ialah dua qadhiyyah (kalimat) yang saling berlawanan secara positif dan negatif. Sehingga yang satu benar dan yang lainnya salah. Untuk menentukan benar tidaknya keputusan, diperlukan ittihad dan ittifaq (kesatuan dan kesamaan), antara unsur-unsurnya atau juga dapat dikatan sebagai syarat-syaratnya, yaitu: adanya kesamaan maudhu’, kesamaan mahmul, kesamaan zaman (waktu), kesamaan makan, kesamaan quwwah dan fi’ly, kesamaan al-kulli dan juz’i, kesamaan syarat, dan adanya kesamaan idhafah. Metode pembuatan tanaqudh bisa dengan menggunakan qadhiyyah hamliyah dan juga dengan qadhiyyah syarthiyah munfashillah ataupun qadhiyyah syarthiyah muttashilah.

  1. Saran

Semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya. Kami sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun sebagai masukan dalam pembuatan makalah selanjutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdulchalik, Chaerudji dan Oom Mukarromah. 2013. Ilmu Mantik, Undang-Undang Berpikir Valid.  Jakarta:  PT RajaGrafindo Persada.

Djalil,  H.A. Basiq Djalil. 2010. Logika (Ilmu Mantiq).  Jakarta: Kencana.

 

Mu’in,  Taib Thahir Abdul Mu’in . 2010. Ilmu Mantiq (Logika). Jakarta:Kencana.

 

Muslim, Edward. 2012.  Tanaqudh-Ilmu Mantiq. Diakses melalui http://pemudamuslim-indonesia.blogspot.com./2012/05/tanaqudh-ilmu-mantik-logoka.html?m=1 pada tanggal 13 April 2020 pukul 08.36 WIB.

 

Mustofa, Cholil Bisri. 2000. Ilmu Mantiq Tejemah Assulamul Munauroq. Bandung: PT. Alma’arif.

 

Sambas, Sukriadi. 1996. Mantik Kaidah Berpikir Islami. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.

Thohir, Muhammad. 2017. Syarat Tanaqudh Beserta Contohnya. Diakses melalui https://muhammadthohirbinbakry.blogspot.com/2017/08/syarat-tanaqudh-beserta-contoh-nya.html?m=1 pada tanggal 11 April 2020 pukul 13.43 WIB.

 

 

 

 

1

 


[1]Syukriadi Sambas, Mantik Kaidah Berpikir Islami, (Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 1996), hlm. 100.

[2]Cholil Bisri Mustofa, Ilmu Mantiq Tejemah Assulamul Munauroq, (Bandung: PT. Alma’arif, 2000), hlm.50.

[3]Chaerudji Abdulchalik dan Oom Mukarromah, Ilmu Mantik, Undang-Undang Berpikir Valid, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013), hlm.75.

[4]Edward Muslim, Tanaqudh-Ilmu Mantiq, 2012, diakses melalui http://pemudamuslim-indonesia.blogspot.com./2012/05/tanaqudh-ilmu-mantik-logoka.html?m=1 pada tanggal 13 April 2020 pukul 08.35 WIB.

[5]Muhammad Thohir, Syarat Tanaqudh Beserta Contohnya, 2017, diakses melalui https://muhammadthohirbinbakry.blogspot.com/2017/08/syarat-tanaqudh-beserta-contoh-nya.html?m=1 pada tanggal 11 April 2020 pukul 13.43 WIB.

[6]Taib Thahir Abdul Mu’in, Ilmu Mantiq (Logika), (Jakarta:Kencana, 2010), hlm. 58.

[7] H.A. Basiq Djalil, Logika (Ilmu Mantiq), (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 55-58.

[8] Chaerudin Abdulchalik dan Oom Mukarromah, Op. Cit., hlm. 78.

[9] Cholil Bisri Mustofa, Op.Cit., hlm. 50.

[10] Chaerudin Abdulcholik dan Oom Mukarromah, hlm. 81.

[11]Syukriadi Sambas, Mantik Kaidah Berpikir Islami, (Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 1996), hlm. 100.

[12] Chaerudji Abdulchalik dan Oom Mukarromah, Op.Cit., hlm. 82.

Komentar